PERJANJIAN JUAL BELI
No. 115 / NPFGK / SJBKB / IX - 2013
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Dynar Angga Wibisono
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pengusaha Minyak Bumi
Bertempat tinggal di : Jalan Puri no. 71 RT. 02 RW. 12 Kel. Citeureup Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Kode Pos 40127, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I
2. Nama : Fikih Faturrochman
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Direktur PT. Aspal Jaya Sentosa
Bertempat tinggal di : Komplek Sukaraja no. 1 RT. 04 RW. 03 Kel. Ciasri Kec. Cijantung Kota Makassar Kode Pos 90231, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari sepeda motor bersama - sama dengan seluruh bagian- bagiannya. Penjual bermaksud menjual sepeda motor tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli sepeda motor tersebut dari penjual berdasarkan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan sebagai berikut ini :
PASAL 1
Pihak I mengaku telah menjual sepeda motor miliknya kepada Pihak II.
PASAL 2
Harga sepeda motor tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. 65.000.000,-
( Enam puluh lima juta rupiah ) pada hari Sabtu, 19 Oktober 2013.
PASAL 3
Pada saat sepeda motor tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Sepeda Motor itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
PASAL 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya - biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit tersebut dipikul oleh pembeli.
PASAL 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit bebas dari hutang pajak atau bea - bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perbaikan.
PASAL 6
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Sabtu, tanggal 19 Oktober 2013 dan ditanda tangani oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak Penjual,
Fikih Faturrochman Dynar Angga Wibisono
Dipersiapkan dan Disahkan Oleh :
Notaris PPAKB
Farid Gifari Kertabudi S.H
SAKSI - SAKSI
No. Nama Umur Pekerjaan Tanda Tangan
1. Alfa Okke ( 35 ) Wirausaha 1.
2. M. Faisal A ( 30 ) Pilot 2.